11 October 2023 12:46
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan usia captres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Putusan MK disebut-sebut bisa menjadi pintu masuk bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka didapuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Jadwal resmi sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres terlihat di laman resmi MK. Dalam jadwal diagendakan, sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada 16 Oktober 2023 untuk tiga perkara sekaligus.
Ada dua klausul yang menjadi fokus para pemohon. Pertama, meminta agar batas usia capres cawapres menjadi di bawah 40 tahun.
Kedua meminta hakim konstitusi menambahkan frasa pernah berpengalaman menjadi kepala daerah. Khusus untuk frasa tersebut, diminta oleh Partai Garuda atas nama pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Jelang putusan mk dibacakan, Gibran Rakabuming Raka mengakui Prabowo sudah berkali-kali meminta dirinya menjadi cawapres. Gibran berdalih tak bisa menjadi cawapres lantaran keterbatasan umur.
Adik Gibran yang juga Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep pun bahkan memberi sinyal dukungan kepada kakaknya untuk berkontestasi di pilpres mendatang. "Kalau Pak wali kota jadi cawapres, saya harus fair, saya harus mendengar aspirasi seluruh teman-teman di PSI," ujar Kaesang.
Diketahui, sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan tepat tiga hari sebelum KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pilpres 2024. Jadwal pendaftaran sendiri adalah 19 Oktober hingga 25 Oktober 2024.