21 February 2024 15:43
Jakarta: Hak angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR. Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksana undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas.
Namun dilakukan dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan. Syarat pengajuan hak angket salah satunya adalah diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Baca: Pakar: Hak Angket Bisa Jadi Cara Melawan Kecurangan Pemilu |