Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres

21 February 2024 15:43

Jakarta: Hak angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR. Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksana undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas. 

Namun dilakukan dengan cara melanggar peraturan perundang-undangan. Syarat pengajuan hak angket salah satunya adalah diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
 

Baca: Pakar: Hak Angket Bisa Jadi Cara Melawan Kecurangan Pemilu

Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mengaku telah mengusulkan wacana hak angket kepada partai pengusungnya di DPR, seperti PDIP dan PPP dalam rapat internal 15 Februari 2024.

Sementara itu Capres nomor urut satu, Anies Baswedan, memberi tanggapan positif atas usulan Ganjar. Anies yakin partai pengusungnya, yakni NasDem, PKB, dan PKS akan mendukung. 

Pihak pasangan calon (paslon) nomor urut satu juga siap menyuplai data-data yang dibutuhkan.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)