Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem kembali mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Desember 2024, sore. Permohonan ini mencakup 10 kabupaten/kota dengan kombinasi gugatan bersama tim pasangan calon (Paslon) tingkat provinsi. Salah satu fokus utama gugatan Bahu NasDem adalah Kabupaten Waropen, Papua Induk, dan Kabupaten Jayapura.
Sekretaris Jenderal Bahu NasDem Ucok Edison Marpaung menyebut di Kabupaten Waropen terjadi penggunaan sistem noken yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Kabupaten Waropen adalah Papua Induk, yang seharusnya tidak menggunakan sistem noken. Ini menjadi perhatian utama kami,” ujar Ucok, seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Selasa 17 Desember 2024.
Selain itu, kasus serupa terjadi di Kabupaten Jayapura, tepatnya di Distrik Kaure. Ucok menyatakan adanya mobilisasi massa yang mengusir Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masyarakat, kemudian melakukan
pencoblosan sepihak menggunakan sistem noken.
“Di TPS-TPS Kaure, terjadi pengerahan massa yang mengusir penyelenggara dan masyarakat. Ini jelas intimidasi yang terang-terangan,” kata Ucok.
Ucok menambahkan, fokus gugatan Partai NasDem untuk Kabupaten Jayapura meliputi tiga poin utama. Pertama, delapan rekomendasi dari Panitia Pengawas Distrik (
Pandis) yang tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura. Kedua, adanya mobilisasi massa di sejumlah TPS Distrik Kaure, yang mengarah pada intimidasi dan pengusiran pihak penyelenggara serta pemilih. Ketiga, dugaan pelanggaran berupa pembelian surat suara sisa yang memperkuat indikasi kecurangan.
Ucok menegaskan seluruh bukti terkait dugaan
kecurangan ini telah dikumpulkan dan diarahkan untuk menggugat pasangan calon lain. Ucok mendesak adanya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS-TPS bermasalah sebagai langkah penyelesaian.
“Rekomendasi Bawaslu dan Pandis harus dilaksanakan, dan kami meminta pemungutan suara ulang di lokasi tersebut,” kata Ucok.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)