12 December 2024 15:43
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 naik 6,5%. Penetapan ini melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
"UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," jelas Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana dalam konferensi pers.
Berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada 6 Desember 2024, upah minimum berlaku bagi pekerja, buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara upah bagi pekerja, buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih ini berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," ungkapnya.
Baca: Soal Putusan MK Terkait Syarat Usia, Megawati Merasa Ditampar |