Tok! UMP Jawa Tengah Naik Jadi Rp2.169.349

12 December 2024 15:43

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 naik 6,5%. Penetapan ini melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

"UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," jelas Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana dalam konferensi pers.

Berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada 6 Desember 2024, upah minimum berlaku bagi pekerja, buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara upah bagi pekerja, buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih ini berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Penetapan UMP tahun 2025 ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," ungkapnya.
 

Baca: Soal Putusan MK Terkait Syarat Usia, Megawati Merasa Ditampar

Setelah penetapan upah minimum provinsi ini, selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2025. Penetapan UMK 2025 akan ditetapkan maksimal pada 18 Desember 2024.

Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 diharapkan perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)