Jakarta: Pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi trending di media sosial (medsos). Warganet memberikan ragam komentar terkait pencopotan Anwar Usman oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).
Zulxxx, misalnya. Menurutnya, pencopotan Anwar Usman harus juga disertai dengan pembatalan keputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkati batas minimal usia capres dan cawapres. Sayangnya tidak bisa.
"Produk sudah menjadi barang jadi. Lalu pelaku diberhentikan berakibat komplikasi," ujar warganet lainnya, Budixxx.
Sementara itu, Marxxx menilai keputusan MKMK masih abu-abu. Sebab keputusannya diberhentikan, bukan dipecat.
Anwar melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
"Kemudian prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan," ucapnya.