5 December 2024 18:38
Direktorat Reserse Kriminal Polda Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa satu orang korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas IWAS atau Agus, Kamis 5 Desember 2024.
Polda Nusa Tenggara Barat sudah memperpanjang status tahanan Agus selama 20 hari ke depan sejak Selasa 3 Desember 2024. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut pada Kamis 5 Desember 2024, ada satu orang yang diperiksa polisi.
Baca: Polisi Buka Hotline Khusus Korban Iwas, Bisa Hubungi Nomor Ini |