Polda NTB Kembali Periksa Saksi Pelecehan IWAS

5 December 2024 18:38

Direktorat Reserse Kriminal Polda Nusa Tenggara Barat kembali memeriksa satu orang korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan penyandang disabilitas IWAS atau Agus, Kamis 5 Desember 2024. 

Polda Nusa Tenggara Barat sudah memperpanjang status tahanan Agus selama 20 hari ke depan sejak Selasa 3 Desember 2024. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut pada Kamis 5 Desember 2024, ada satu orang yang diperiksa polisi.
 

Baca:
Polisi Buka Hotline Khusus Korban Iwas, Bisa Hubungi Nomor Ini

Sehingga total sudah ada delapan orang yang melapor sebagai korban sekaligus diperiksa sebagai saksi. Saat ini semua saksi sudah diverifikasi dengan pendataan yang valid. Berkas pertama sudah dikirimkan ke Kejaksaan. 

"Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap satu lagi keterangan dari saksi korban yang mungkin pernah mengalami (pelecehan seksual), karena kemarin sempat tertunda," kata Kombes Pol Syarif. 

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual mencuat setelah seorang penyandang disabilitas IWAS atau Agus ditetapkan sebagai tersangka. IWAS diduga memperdaya korban dan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, MA, di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)