Dinyatakan Tak Bersalah, Orang Tua Jemput Pegi di Mapolda Jabar

8 July 2024 22:41

Kedua orang tua Pegi Setiawan, Kartini dan Rudi Irawan beserta tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Jawa Barat, untuk menjemput Pegi. Sebelumnya Pegi Setiawan telah ditahan di Polda Jabar sejak 21 Mei lalu.

Penjemputan dilakukan setelah Kartini dan Rudi Irawan mengikuti sidang pra peradilan di PN Bandung. Hasilnya, hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan seluruh permohonan pihak Pegi Setiawan.

Kartini mengaku ingin segera menjemput pulang Pegi Setiawan dan kembali berkumpul dengan keluarga. "Alhamdulillah ya Allah, sudah mengabulkan doa kami. Ya Allah bersyukur," ucap syukur Kartini.

 

Baca juga: Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali usai Pembebasan Pegi Setiawan

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Eman menyatakan status tersangka yang disematkan kepada Pegi tidak sah dan harus batal demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
 
Dalam pertimbangannya, Eman menyoroti kesalahan yang dilakukan penyidik pada Polda Jawa Barat (Jabar). Di antaranya terkait prosedur penetapan DPO dan status tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)