8 July 2024 22:41
Kedua orang tua Pegi Setiawan, Kartini dan Rudi Irawan beserta tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Jawa Barat, untuk menjemput Pegi. Sebelumnya Pegi Setiawan telah ditahan di Polda Jabar sejak 21 Mei lalu.
Penjemputan dilakukan setelah Kartini dan Rudi Irawan mengikuti sidang pra peradilan di PN Bandung. Hasilnya, hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan seluruh permohonan pihak Pegi Setiawan.
Kartini mengaku ingin segera menjemput pulang Pegi Setiawan dan kembali berkumpul dengan keluarga. "Alhamdulillah ya Allah, sudah mengabulkan doa kami. Ya Allah bersyukur," ucap syukur Kartini.
Baca juga: Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali usai Pembebasan Pegi Setiawan |