Saka Tatal dan kuasa hukumnya saat mengajukan PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
Medcom • 8 July 2024 16:31
Cirebon: Pascabebasnya Pegi Setiawan dari penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang pernah membuatnya mendapat vonis delapan tahun penjara.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan, pihaknya sangat yakin bahwa Saka Tatal tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pun diyakininya bakal dikabulkan.
"Saya sangat yakin akan dikabulkan," ujar Farhat di Cirebon, Senin, 8 Juli 2024.
Farhat menuturkan pembebasan Pegi Setiawan akan dijadikan sebagai salah satu bukti baru atau novum pada sidang PK nanti.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Polri Tunduk Putusan PN Bandung |