18 November 2024 21:14
Sejumlah calon kepala daerah dibatalkan karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Calon kepala daerah yang dibatalkan yakni calon gubernur Papua Barat Daya, Paslon calon bupati dan wakil bupati Fakfak Papua Barat dan calon wali kota dan wakil wali kota Banjar Baru Kalimantan Selatan.
KPU di sejumlah daerah membatalkan calon kepala daerah atas rekomendasi Bawaslu, karena calon yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Setidaknya, ada tiga kasus pembatalan calon kepala daerah. Pertama, calon gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati yang dibatalkan KPU Provinsi Papua Barat Daya atas rekomendasi Bawaslu dalam kasus mutasi jabatan kepala distrik dan kepala kampung.
Kedua, pembatalan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom. KPU Kabupaten Fakfak membatalkan paslon ini atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak, karena yang bersangkutan sebagai petahan terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Ketiga, pembatalan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjar Baru, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Pasangan ini dibatalkan karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai petahana.
calon kepala daerah petahana dilarang melakukan mutasi jabatan dan menggunakan anggaran dan program pemerintah, untuk pemenangan pemilihan. Jika terbukti melanggar ketentuan yang diatur Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, maka yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan.