18 April 2024 17:22
Permendag Nomor 36/2023 bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) direvisi. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pembatasan jenis dan jumlah barang-barang kiriman milik PMI tidak lagi berlaku.
"Pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag nomor 25. Sehingga yang kedua, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani, baru-baru ini.
"Jadi kemarin di Permendag 36/2023 yang mengatur jenis dan jumlah barang, sehingga otomatis dengan dicabutnya Peraturan Menteri Pedagang Nomor 36 Tahun 2023 atau dinyatakan tidak berlaku secara implementatif di lapangan, maka tidak berlaku juga pembatasan untuk jenis dan jumlah barang milik pekerja migran Indonesia," sambungnya.
Peraturan yang sebelumnya mengatur pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh tenaga kerja Indonesia dari negara-negara penempatan, kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.
Aturan yang berlaku adalah ketentuan barang milik PMI dibebaskan biaya masuk sebesar USD1.500. Hal itu berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Benny mengungkap, PMI bisa mengirim barang sebanyak-banyaknya, sepanjang barang itu tidak masuk kategori barang terlarang.