6 December 2023 14:40
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni menolak Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang, salah satunya, menyebutkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden. RUU sejatinya dibahas usai Pemilu 2024.
"NasDem menolak untuk menjadikan draft itu sebagai keputusan dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur khusus Jakarta dipilih oleh Presiden," kata Ahmad Sahroni dalam program Metro Siang, Metro TV, Rabu, 6 Desember 2023.
Sahroni menilai RUU DKJ kemunduran terbuka demokrasi. Menurut dia, sudah tepat pemilihan gubernur dipilih langsung oleh rakyat. "Ini sangat tidak etis," terang Ahmad Sahroni.
Politikus Partai NasDem itu mengungkap jika gubernur dan wakil gubernur ingin dipilih secara langsung oleh Presiden, seharusnya tidak hanya Jakarta. Tapi, seluruh daerah di Indonesia.
"ini hanya menurunkan demokrasi," ungkap Sahroni.
Sahroni sedih dengan ancaman penghapusan Pilkada Jakarta. Padahal, kondisi politik di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
RUU DKJ sendiri berisi 12 bab dan 72 pasal dan telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
"Kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.