NasDem DKI Sebut RUU DKJ Renggut Hak Warga Jakarta

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino/Medcom.id/Cindy

NasDem DKI Sebut RUU DKJ Renggut Hak Warga Jakarta

Kautsar Widya Prabowo • 6 December 2023 11:47

Jakarta: Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta menolak klausul pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ketentuan tersebut dinilai merenggut hak rakyat karena kepala daerah Jakarta dipilih oleh presiden.

"Karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada Pilkada langsung Jakarta," kata Ketua Fraksi NasDem di DPRD DKI Wibi Andrino, dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.

Sekretatris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Jakarta itu menekankan pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai upaya untuk memastikan hak-hak konstitusi masyarakat terwakili. Sebab, masyarakat akan menilai setiap sosok yang bakal memimpin Jakarta ke depan. 

"Kami dari NasDem tentu akan memperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur DKI akan dipilih secara langsung melalui pilkada," tegasnya.
 

Baca juga: Pengusul Muatan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam Draf RUU DKJ Misterius

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)