Pengusul Muatan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam Draf RUU DKJ Misterius

Ilustrasi Balai Kota Jakarta. Dok Medcom.id

Pengusul Muatan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam Draf RUU DKJ Misterius

Fachri Audhia Hafiez • 6 December 2023 10:45

Jakarta: Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Namun, usulan soal muatan tersebut belum diketahui.

"Pokoknya saya sendiri belum tahu (pengusul pertama kali), ketika kemarin ngecek, memang dapat drafnya kayak gini," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat dihubungi, Rabu, 6 Desember 2023.

Mardani yang juga bagian dari panitia kerja (panja) RUU DKJ mengungkapkan rapat membahas beleid tersebut sejatinya dilakukan juga bersama pemerintah. Namun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Memang bareng dengan pemerintah. Tapi pemerintah itu dua versi, satu, Kemendagri, satu Pemda DKI," ujar Mardani.

PKS, kata dia, sudah sejak awal menolak beleid yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu. Kemudian, muncul muatan gubernur dan wakil gubernur tak dipilih langsung. Hal itu sudah merenggut hak demokrasi warga.

"Menolak dengan tegas dan jelas, karena itu hak demokrasi warga kan," tegas Mardani.

Baca: 

RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi Usulan DPR

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)