Ilustrasi Balai Kota Jakarta. Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 6 December 2023 10:45
Jakarta: Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Namun, usulan soal muatan tersebut belum diketahui.
"Pokoknya saya sendiri belum tahu (pengusul pertama kali), ketika kemarin ngecek, memang dapat drafnya kayak gini," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat dihubungi, Rabu, 6 Desember 2023.
Mardani yang juga bagian dari panitia kerja (panja) RUU DKJ mengungkapkan rapat membahas beleid tersebut sejatinya dilakukan juga bersama pemerintah. Namun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Memang bareng dengan pemerintah. Tapi pemerintah itu dua versi, satu, Kemendagri, satu Pemda DKI," ujar Mardani.
PKS, kata dia, sudah sejak awal menolak beleid yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR itu. Kemudian, muncul muatan gubernur dan wakil gubernur tak dipilih langsung. Hal itu sudah merenggut hak demokrasi warga.
"Menolak dengan tegas dan jelas, karena itu hak demokrasi warga kan," tegas Mardani.
Baca: RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi Usulan DPR |