M Rodhi Aulia • 16 April 2025 18:09
Jakarta: Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi sistem utama dalam menindak pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Dengan bantuan kamera pengawas otomatis, pelanggaran seperti menerobos lampu merah atau tidak memakai helm bisa terdeteksi dengan cepat.
“Pengecekan ETLE kini makin mudah dan bisa dilakukan dalam hitungan menit,” tulis artikel MetroTVNews, Rabu, 16 April 2025.
Berikut beberapa cara cek tilang elektronik yang praktis:
Website ETLE Nasional
Kunjungi etle.polri.go.id, masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan, lalu klik "Cek Data".
Aplikasi e-Tilang Kejaksaan
Unduh di Play Store atau akses tilang.kejaksaan.go.id, masukkan nomor berkas tilang, dan lihat detail pelanggaran serta kode pembayaran.
Polri Super App
Pilih menu e-Tilang, lalu masukkan data kendaraan untuk melihat pelanggaran dan kode pembayaran.
Website ETLE Polda Metro Jaya
Untuk wilayah Jakarta, akses etle-pmj.id, lalu masukkan data kendaraan dan cek status tilang.
Rutin cek ETLE bermanfaat untuk menghindari pungli serta mencegah STNK diblokir tanpa disadari.