Fachri Audhia Hafiez • 20 June 2025 09:09
Jakarta: Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo resmi dibubarkan. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai kebijakan itu pas dan saatnya memaksimalkan aparat penegak hukum (APH) yang ada.
"Sebenarnya dengan adanya tiga pedang keadilan presiden yang bernama Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini tidak perlu lagi ada istilah lain yang disebut tadi satgas-satgas. Karena cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
Rudianto mengatakan kewenangan ketiga APH sejatinya sudah cukup dalam rangka memberantas pungli. Kehadiran satgas justru membuat tugas menjadi tumpang tindih.
"Kalau (APH) ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk satgas-satgas," ujar Rudianto.
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem itu mengatakan pembubaran satgas tersebut efektif. Khususnya untuk mengefisienkan penggunaan anggaran negara.
"Tidak perlu lagi bentuk satgas-satgas itu menurut saya tidak efisien dan tidak efektif. Nanti sama-sama tumpang tindih, kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi," jelas Rudi.
Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan mengenai Satgas Saber Pungli.
Hal ini tuangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif. Sehingga perlu dibubarkan.