Siti Yona Hukmana • 25 September 2025 11:25
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memproses pidana Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Proses pidana pelaku penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan itu telah dimulai dengan memeriksa 12 saksi.
"Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.
Selain itu, Djuhandani mengaku tengah mengagendakan pemeriksaan ahli. Ada sejumlah ahli yang akan dimintai keterangan, baik itu ahli pidana dan ahli sosiologi massa.
Di sisi lain, Dittipidum telah mengambil semua bukti-bukti terkait kejadian penabrakan Affan. Yakni rekaman CCTV, yang saat pengambilan diawasi oleh pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Kemudian kami juga terus berhubungan dengan yang melaksanakan pengadaan terhadap mobil, karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divpropam dan saat ini masih berjalan," ungkap Djuhandani.
Djuhandani memastikan pihaknya melakukan penyidikan secara transparan dan profesional. Setelah semua tahapan penyelidikan selesai dilakukan, akan dilakukan gelar perkara.
Baca juga: 5 Anggota Brimob di Kasus Affan Belum Disidang Etik, Polri Sebut Berkas Masih Dilengkapi |