Proses Pidana Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, Polisi Telah Periksa 12 Saksi

Siti Yona Hukmana • 25 September 2025 11:25

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memproses pidana Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Proses pidana pelaku penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan itu telah dimulai dengan memeriksa 12 saksi.

"Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.

Selain itu, Djuhandani mengaku tengah mengagendakan pemeriksaan ahli. Ada sejumlah ahli yang akan dimintai keterangan, baik itu ahli pidana dan ahli sosiologi massa.

Di sisi lain, Dittipidum telah mengambil semua bukti-bukti terkait kejadian penabrakan Affan. Yakni rekaman CCTV, yang saat pengambilan diawasi oleh pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kemudian kami juga terus berhubungan dengan yang melaksanakan pengadaan terhadap mobil, karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divpropam dan saat ini masih berjalan," ungkap Djuhandani.

Djuhandani memastikan pihaknya melakukan penyidikan secara transparan dan profesional. Setelah semua tahapan penyelidikan selesai dilakukan, akan dilakukan gelar perkara.


Proses pidana dua anggota Brimob


Proses pidana ini baru dilakukan terhadap dua anggota Brimob, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat. Pasalnya, keduanya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Cosmas dan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun terhadap Bripka Rohmat.

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya belum diproses pidana. Sebab, mereka belum menjalani sidang KKEP. Terakhir, Divpropam Polri disebut masih melengkapi berkas perkara untuk sidang etik.
 
Baca juga: 5 Anggota Brimob di Kasus Affan Belum Disidang Etik, Polri Sebut Berkas Masih Dilengkapi

Adapun, kelimanya merupakan penumpang dari kendaraan taktis Barracuda yang melindas Affan. Sementara Bripka Rohmat adalah sopir dan Kompol Cosmas merupakan komandan yang duduk di samping kiri sopir.


Berikut daftar lima anggota Brimob yang belum disidang etik;


1. Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
2. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
3. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
4. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
5. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
(Yon)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)