Candra Yuri Nuralam • 27 August 2025 23:39
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memajang Mobil Land Cruiser hasil sitaan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kendaraan itu diambil dari seorang pejabat berinisial CFH.
“Kendaraan itu kita amankan dari pihak saudara CFH,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.
Budi mengatakan, CFH segera dipanggil untuk mendalami kasus ini. Mobil yang disita itu diduga dibeli dari uang hasil pemerasan.
“Tentu terhadap saudara CFH ini akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk mengonfirmasi terkait dengan kendaraan yang sudah kita lakukan penyitaan,” ucap Budi.
KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel.
Sebanyak 24 kendaraan sudah disita KPK, atas OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru.