Tiga Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto

9 May 2025 14:38

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jumat 9 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi fakta.

Ketiga penyidik KPK tersebut di antaranya Rossa Purbo, Rizka Anungnata dan Arif Budi. Persidangan diawali dengan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatan atas kehadiran para penyidik KPK sebagai saksi. Mereka mempertanyakan objektivitas persidangan dan menegaskan bahwa JPU KPK tidak hanya menyalahi aturan, tetapi merusak hak asasi dan tatanan hukum di Tanah Air.

“Penyidik menjadi saksi fakta ini menjadi problematik karena hasil penyidikannya sudah tertuang semua dalam berkas penyidikannya. Karena itu, tidak ada gunanya lagi dihadirkan dalam persidangan,” kata pengacara Hasto Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Mei 2025.

Namun JPU menyebut ketiga penyidik tersebut berperan sebagai saksi fakta guna menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) tertutup terhadap Harun Masiku pada Januari 2020 lalu. JPU ingin menjelaskan secara detail bagaimana perintangan penyidikan yang diduga dilakukan oleh Hasto Kristiyanto terjadi.

Berdasarkan informasi sadapan, Rossa mengungkapkan, Hasto melakukan komunikasi aktif tidak hanya terhadap Nur Hasan untuk menenggelamkan telepon genggam Harun saja, tetapi juga terhadap pihak lainnya. Rossa juga menjelaskan saat itu Harun Masiku tidak punya uang untuk menyuap Wahyu sebesar Rp2,5 miliar. Hal ini dilihat berdasarkan rekening koran. Maka Hasto membantunya dengan menalangi sebagian sebesar Rp400 juta pada 16 Desember.
 

Baca: Penyidik Rossa Ceritakan Firli Bahuri Bocorkan OTT Kasus PAW

Diketahui Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)