30 July 2025 15:20
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan pemblokiran rekening hanya dilakukan terhadap tekening yang berisiko digunakan untuk menampung dana judi online (judol) atau penyalahgunaan digital lainya. Ia menambahkan, tidak ada kebijakan pemblokiran rekening hanya karena menganggur selama tiga bulan.
Pembekuan juga dilakukan pada rekening dorman (tidak aktif) dan mengendap lebih dari lima tahun. Hingga saat ini total lebih dari 31 juta rekening telah dibekukan. Akumulasi dana dari rekening yang dibekukan mencapai lebih dari Rp6 triliun.
PPATK menyatakan langkah ini sebagai strategi untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening yang tidak terpakai. Langkah ini disebut peran negara untuk menjaga kepentingan nasabah dan menekan jejaring kejahatan digital.
Baca: PPATK Blokir Rekening Dormant: Bagian dari Pencegahan TPPU |