Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada tanggal 2 April mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang memberikan dampak besar bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia. Kebijakan tersebut menetapkan tarif dasar sebesar 10 persen untuk seluruh mitra dagang AS, dengan besaran tarif tambahan yang bervariasi tergantung pada negara asal dan jenis komoditas. Sistem ini bersifat resiprokal, artinya tarif yang diberlakukan AS akan disesuaikan dengan tarif yang dikenakan negara mitra terhadap produk asal AS.
Trump menyebut langkah ini sebagai bentuk proteksi terhadap industri dalam negeri, sejalan dengan slogan "America First". Ia menuding Indonesia menjalankan praktik perdagangan yang tidak adil karena memiliki surplus perdagangan terhadap AS dan mengenakan tarif yang dinilai terlalu tinggi dibanding tarif yang dikenakan AS. Selain itu, Indonesia juga dituduh melakukan dumping, seperti menjual udang beku dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar global.
Kebijakan ini dipandang juga sebagai alat dalam strategi negosiasi dagang. Sejumlah negara, termasuk Tiongkok, telah merespons dengan kebijakan tarif balasa, seperti kenaikan tarif hingga 34 persen untuk produk tertentu dari AS. Selain itu, pemerintah
Tiongkok mengecam keras keputusan Amerika Serikat yang menerapkan tarif secara menyeluruh terhadap sejumlah mitra dagangnya, termasuk Tiongkok.
Tiongkok dinilai melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (
WTO) dan merusak sistem perdagangan multilateral berbasis aturan. Kecaman tersebut disampaikan secara resmi melalui siaran media pemerintah Tiongkok pada Sabtu waktu setempat.
"Dapat kami sampaikan, Tiongkok menentang penerapan tarif berlebihan oleh Amerika. Baru-baru ini, Amerika Serikat telah mengumumkan tarif tanpa pandang bulu terhadap semua mitra dagangnya, termasuk Tiongkok. Dengan berbagai dalih yang secara serius melanggar hak dan kepentingan sah negara-negara tersebut," demikian pernyataan resmi dari Pemerintah Tiongkok.
Lebih lanjut, Beijing menilai kebijakan tarif Amerika merusak stabilitas ekonomi global serta menjadi tantangan baru bagi upaya pemulihan ekonomi dunia. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas yang dijunjung oleh WTO.
"Tindakan Amerika Serikat secara serius melanggar aturan WTO dan merusak sistem perdagangan multilateral berbasis aturan. Ini berdampak pada stabilitas dan menambah tantangan terhadap ekonomi global. Pemerintah Tiongkok mengutuk keras dan menentang keras hal ini," lanjut pernyataan tersebut.
(Tamara Sanny)