Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat. ASN diingatkan tidak melakukan manipulasi dengan mengganti istilah permintaan THR dalam bentuk lain.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa pegawai negeri harus menjadi teladan dengan tidak menerima atau meminta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka.
"KPK dalam hal ini mengimbau terkait pengendalian gratifikasi pada hari raya. Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk permintaan dana atau hadiah seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat atau sesama pegawai negeri," ujar Tessa dikutip dari
Metro Hari Ini Metro TV pada Rabu, 26 Maret 2025.
Selain itu, KPK juga mengingatkan para pengusaha agar tidak memberikan uang atau bentuk hadiah lainnya kepada penyelenggara negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas serta mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam perayaan hari raya.
KPK sejatinya sudah menyebar surat imbauan pengendalian gratifikasi har raya jelang lebaran. Inspektorat sampai pengawas daerah lainnya diminta memasang mata, untuk mencegah gratifikasi terjadi.
“KPK juga menghimbau agar pimpinan, inspektorat ataupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar dapat turut serta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap upaya pengendalian gratifikasi terkait hari raya ini,” tutur Tessa.
(Tamara Sanny)