Sejumlah Mantan Dosen di Bekasi Tuntun Hak Pasca Di-PHK Sepihak

10 November 2025 09:28

Sejumlah eks karyawan dan dosen sebuah kampus swasta meluapkan kekecewaannya lantaran diduga diputus hubungan kerjanya (PHK) secara sepihak oleh pihak kampus. Aksi mereka sempat dilarang oleh pihak keamanan kampus.

Aksi sejumlah eks karyawan dan dosen digelar di depan kampus perguruan tinggi swasta di Jalan Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Aksi sempat diwarnai argumen dengan pihak keamanan kampus yang meminta mereka membubarkan diri dengan alasan belum mendapatkan izin resmi.

Sejumlah awak media juga sempat dilarang merekam jalannya aksi. Para pekerja menyebut selain PHK tanpa pemberitahuan, para karyawan dan dosen juga tidak mendapatkan pesangon.
 

Baca: Populer Ekonomi: PHK Pekerja Michelin di Bekasi hingga Dolar AS Terkoreksi

Sementara salah satu dosen mengaku selama ini digaji tidak sesuai standar upah yang diatur oleh pemerintah. Mereka menganggap pihak kampus telah melanggar aturan ketenagakerjaan dan menuntut keadilan atas hak yang belum dibayarkan.

"Yang pertama adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di mana kami dari tahun 2017 sampai dengan Juli 2025 kami dibayar di bawah UMP DKI Jakarta. Yang kedua adalah hak di mana di tahun 2022 kami yang dikontrak atau surat tugasnya berakhir tahun 2026. Di tahun 2022 diputus secara sepihak tanpa pemberitahuan langsung diganti saja. Yang ketiga adalah kami melakukan melakukan penelitian mandiri tapi diklaim dan dilaporkan di aplikasi SINTA oleh mereka," kata mantan dosen Mohammad Sofyan dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin 10 November 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)
phk