MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

30 January 2025 19:28

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan beberapa pihak dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membawa sejumlah alat bukti mulai dari dokumen hingga mencatat nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi.

Boyamin mengatakan, kedatangannya ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan sejumlah pihak, mulai dari para kepala desa, pihak-pihak kecamatan hingga badan pertanahan yang ada di sepanjang pagar laut Tangerang. 

"Yang penting adalah memasukan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut utara Tangerang yang dibangun pagar laut." kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis, 30 Januari 2025.
 

Baca juga: Menteri Nusron Ungkap Pagar Laut di Bekasi Ulah Oknum Kementerian ATR/BPN


Boyamin membawa dokumen berupa akta jual beli tanah yang dianggap palsu hingga saksi ahli, atas nama Nusron Wahid.

"Dengan dasar bahwa penerbitan-penerbitan itu diduga palsu, sehingga masuk kategori Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi." ucapnya.

Ia mengatakan, jika kasus ini tidak ditindaklanjuti lebih dari satu bulan oleh Kejagung, maka pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)