Mantan Presiden Filipina Ditangkap atas Perintah Mahkamah Pidana Internasional

11 March 2025 19:54

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap pihak Kepolisian Manila pada Selasa siang, 11 Maret 2025. Duterte ditangkap atas dakwaan kejahatan kemanusiaan.

Duterte ditangkap setelah mendarat di Bandara Internasional Manila, usai melakukan lawatan singkat ke Hong Kong. Otoritas Manila menyatakan bahwa Duterte dalam kondisi baik dan telah diperiksa oleh dokter pemerintah. Belum ada pernyataan resmi dari otoritas Filipina di mana Duterte akan diamankan untuk sementara.

Sebelumnya dalam sebuah kesempatan di Hong Kong, Duterte sempat mengecam penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dirinya. Namun pihaknya akan menerima jika Ia ditangkap.
 

Baca juga: Filipina Keluar dari ICC Tahun 2019 Tapi Duterte Tetap Ditangkap, Ini Alasannya

Berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC), pria 79 tahun ini, menghadapi dakwaan kejahatan kemanusiaan, berupa pembunuhan. Di mana dakwaan ini dijeratkan pada Duterte atas tindakan kerasnya dalam memerangi narkoba.

Kelompok Hak Asasi Manusia Filipina menyatakan kebijakan keras Duterte saat menjabat sebagai Presiden telah menewaskan puluhan ribu, baik petugas maupun warga sipil. Terlebih terdapat fakta pemberantasan narkoba tersebut tanpa bukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)