https://www.dailymotion.com/embed/video/x7l8vtf

PN Medan Vonis Mati Kurir Narkoba

16 September 2019 23:15

Terdakwa kurir sabu 55 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi, Hendri Yosa, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa yakni dapat merusak generasi muda sebanyak 500 ribu jiwa serta menimbulkan tindakan pidana lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)