MK Tolak Dalil Kecurangan TSM yang Melibatkan Penegak Hukum

27 June 2019 19:29

Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan dalil yang disampaikan kubu BPN Prabowo-Sandi soal kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan penegak hukum, tidak terbukti. MK menegaskan bahwa dalil yang dilaporkan tersebut bukan wewenang MK melainkan Bawaslu, dimana hal tersebut sudah ada di wilayah penegakan hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)