27 June 2019 19:29
Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan dalil yang disampaikan kubu BPN Prabowo-Sandi soal kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang melibatkan penegak hukum, tidak terbukti. MK menegaskan bahwa dalil yang dilaporkan tersebut bukan wewenang MK melainkan Bawaslu, dimana hal tersebut sudah ada di wilayah penegakan hukum.