Joget Aura Farming di Atas Mobil di Jalan Tol, 3 Pemuda Kena Sanksi

15 July 2025 18:41

Petugas satuan PJRD Ditlantas Polda Lampung menangkap tiga pemuda yang melakukan aksi nekad berjoget aura farming saat berkendara di ruas tol Bakauheuni-Terbanggi Besar. Polisi memberikan sanksi tilang dan mewajibkan ketiga pelaku membuat video permohonan maaf.
 
Aksi nekad berjoget aura farming di bagian depan mobil dilakukan seorang pemuda saat melintas di ruas tol Trans Sumatera Km 58. Bakauheuni-Terbanggi Besar pada Minggu, 13 Juli 2025, pagi.
 
Petugas satuan PJRD Telantas POA Lampung telah mengamankan tiga terduga pelaku. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp750 ribu.
 
Baca: Ditlantas Polda Jabar Minta Pasar Tumpah Penyebab Macet Ditertibkan
 
Atas aksi nekad yang dilakukannya, para terduga pelaku diwajibkan membuat video permohonan maaf dan menerima sanksi kami yang membahayakan pengguna jalan lain.
 
"Bahwasanya ada kegiatan konvoi komunitas atas nama Dep Geng Lampung yang konvoi di jalan tol duduk di atas kendaraan yang membahayakan yang ada di media sosial. Sehingga saya perintahkan pada seluruh jajaran khususnya para induk untuk segera mencari data dan identitas kendaraan," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra Gilang Kusuma.
 
"Dan alhamdulillah adik-adik yang ada di komunitas itu cukup koperatif hari ini datang untuk menyampaikan permintaan maaf dan mengklarifikasi apa yang sudah terjadi kegiatan apa yang mereka lakukan pada saat itu," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)