Polemik Royalti Musik Usik Pengusaha

4 August 2025 21:11

Pemilik kafe dan restoran kini resah. Musik yang selama ini menghangatkan suasana mulai dikurangi karena mereka khawatir tersandung masalah hukum terkait royalti hak cipta. Sebagian pelaku usaha bahkan tidak lagi memutar musik untuk menghindari konsekuensi hukum akibat tak mampu membayar royalti yang dianggap terlalu membebani.

Padahal, aturan tentang pembayaran royalti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana setiap tempat usaha yang memutar lagu atau musik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Polemik ini juga menjadi sorotan DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku sudah meminta pemerintah untuk tidak membuat aturan yang menyulitkan dan membebani pelaku industri. DPR pun setuju penyederhanaan aturan terkait pembayaran royalti dan hak cipta. 

"Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Dasco memahami dunia permusikan nasional tengah berpolemik soal royalti tersebut. Selain langkah menyederhanakan aturan royalti, DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang sedang direvisi oleh DPR," ucap Dasco.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan akan mencari jalan tengah yang adil bagi pelaku industri musik maupun pemilik usaha. “Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu,” kata Fadli Zon seperti dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV. 

“Kami berharap lagu-lagu Indonesia makin semarak, tinggal bagaimana caranya nanti kita harus duduk karena ini lintas kementerian dan lembaga, khususnya yang terkait dengan hak cipta, hak kekayaan intelektual (Haki), Kementerian Hukum,” lanjutnya.

Kasus pelanggaran hak cipta sendiri sebenarnya sudah terjadi di beberapa tempat. Salah satunya menimpa restoran Mie Gacoan di Bali, di mana direktur perusahaan pemegang lisensi waralabanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)