25 June 2025 18:22
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kejahatan siber berskala internasional. Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap karena melakukan akses ilegal, pemalsuan dokumen elektronik, dan penyebaran link pishing mengatasnamakan bank swasta.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dua tersangka dengan inisial OKH dan CIE diperlihatkan kepada media. Keduanya adalah WNA asal Malaysia yang ditangkap atas aksi kejahatan Siber di Indonesia.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan berbagai barang bukti termasuk perangkat Fake BTS yang digunakan untuk menyebarkan SMS berphishing kepada korban. Modus yang digunakan tersangka terbilang canggih. Mereka menempatkan perangkat fake BTS di dalam mobil lalu mengedarkan mobil ke kawasan ramai seperti mal dan pusat bisnis.
Dengan alat itu, tersangka bisa menyadap nomor HP di sekitarnya dan secara otomatis mengirimkan SMS phishing. Korban yang mengklik link phishing itu langsung dibawa ke halaman palsu yang mengharuskan mereka mengisi data pribadi termasuk nomor kartu kredit dan kode CVV.
Baca: Dubes RI Kamboja Tegaskan Komitmen Lindungi WNI di Preah Sihanouk |