Tannos Jadi yang Pertama Dipulangkan Lewat Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

24 January 2025 19:46

Buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Bandara Internasional Changi, Singapura. Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum Singapura pada Jumat 17 Januari 2025.

Saat ini Paulus Tannos masih ditahan oleh pemerintah setempat. Karena berdasarkan aturan Singapura, pihak-pihak yang ditangkap atas ekstradisi harus ditahan sebelum dipulangkan ke negara asalnya.

KPK tengah permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Singapura untuk memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia. Tannos menjadi praktik pertama sejak perjanjian ekstradisi kedua negara disepakati sejak 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

“Kita berharap syarat-syarat tersebut dalam waktu dekat dapat segera dipenuhi dan tersangka PT dapat dimintakan pertanggungjawabannya di perkara e-KTP,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
 

Baca juga: Menteri Hukum Akan Percepat Pemulangan Paulus Tannos

Diketahui, Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. 

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 13 Agustus 2019. Namun keberadaannya tidak diketahui sejak 19 Agustus 2019. Tersangka Paulus Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2021. 

Tannos dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)