24 January 2025 19:46
Buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Bandara Internasional Changi, Singapura. Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum Singapura pada Jumat 17 Januari 2025.
Saat ini Paulus Tannos masih ditahan oleh pemerintah setempat. Karena berdasarkan aturan Singapura, pihak-pihak yang ditangkap atas ekstradisi harus ditahan sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
KPK tengah permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Singapura untuk memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia. Tannos menjadi praktik pertama sejak perjanjian ekstradisi kedua negara disepakati sejak 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
“Kita berharap syarat-syarat tersebut dalam waktu dekat dapat segera dipenuhi dan tersangka PT dapat dimintakan pertanggungjawabannya di perkara e-KTP,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca juga: Menteri Hukum Akan Percepat Pemulangan Paulus Tannos |