Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. MI/Devi Harahap
Devi Harahap • 24 January 2025 19:09
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Tannos merupakan tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E).
“Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima, karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah Direktorat OPHI di Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum),” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
Supratman menjelaskan telah menugaskan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) untuk mempercepat memproses ekstradisi tersebut. Selain jtu, proses kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi tersebut juga masih terus dilakukan oleh Polri dan Kejagung.
“Masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri terutama yang Interpol. Jadi masih ada 2 atau 3 dokumen yang dibutuhkan, karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” tuturnya.
Baca juga:
Paulus Tannos Ditangkap di Changi usai Pelesiran |