Mendagri Bahas Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Bersama Komisi II DPR

3 February 2025 16:05

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan membahas penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih bersama Komisi II DPR RI dalam rapat yang dijadwalkan hari in, Senin, 3 Februari 2025, pukul 14.00 WIB. Rapat ini akan memutuskan jadwal baru pelantikan kepala daerah secara serentak.

Komisi II DPR akan kembali menggelar rapat kerja bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu untuk membahas ulang jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Sebelumnya, pelantikan dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025. Namun berdasarkan hasil pembahasan terbaru, jadwal tersebut diundur ke rentang waktu 17 hingga 20 Februari 2025.
 

Baca Juga: Situasi Dipastikan Kondusif Jelang Putusan Nasib Gugatan Pilkada di MK

Penundaan ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan pembacaan putusan dismisal sengketa Pilkada pada 4 hingga 5 Februari 2025. Putusan ini akan menentukan apakah sengketa yang diajukan pemohon akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. Pemerintah menilai bahwa putusan MK tersebut berdampak pada jadwal pelantikan yang telah disusun sebelumnya, sehingga pelantikan kepala daerah diputuskan untuk dilakukan secara serentak.

Selain faktor putusan MK, pertimbangan efisiensi waktu dan biaya juga menjadi alasan penjadwalan ulang pelantikan. Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar tidak terjadi pengulangan dan pemborosan biaya dalam pelaksanaan pelantikan. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan serentak di Istana Negara Jakarta. Sebanyak 545 kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan mengikuti pelantikan ini.

Saat ini, publik masih menantikan keterangan lebih lanjut dari pihak Komisi II DPR dan Kemendagri terkait kepastian jadwal pelantikan kepala daerah 2025. Rapat dengar pendapat yang berlangsung hari ini diharapkan memberikan kepastian mengenai pelaksanaan pelantikan kepala daerah secara serentak.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com