OJK Luncurkan Tata Kelola Berbasis AI di Industri Perbankan

29 April 2025 15:26

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam industri perbankan Indonesia. Tata kelola tersebut diharapkan bisa menjadi dasar hukum bagi penggunaan AI dalam industri perbankan Indonesia.
 
Dalam launching tata kelola AI, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa tata kelola ini disusun sebagai acuan bagi industri perbankan dalam menerapkan kecerdasan buatan. Disebutkan aturan itu mengacu pada berbagai aturan perundang-undangan yang relevan, di antaranya terkait industri keuangan, perlindungan data pribadi, dan aturan serta kebijakan lainnya yang diterbitkan oleh OJK.
 
Panduan tersebut juga mengatur secara menyeluruh penggunaan artificial intelligence dalam industri perbankan mulai dari perencanaan, pembuatan model AI, hingga pengawasan dan evaluasi transformasi digital demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
 

Baca: Rosan Roeslani: 844 Perusahaan BUMN Resmi Jadi Milik Danantara
 
“Dalam penyusunannya panduan ini mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan peraturan dan kebijakan terkait lainnya yang diterbitkan oleh OJK. Panduan ini juga menekankan ee pentingnya pendekatan yang holistik melalui pengelolaan siklus hidup kecerdasan artifisial secara menyeluruh,” kata Dian dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Selasa, 29 April 2025.
 
“Siklus ini mencakup tahapan sejak inisiasi perancangan, pembangunan model, pengujian implementasi, hingga evaluasi dan audit secara berkala. Hal itu guna memastikan bahwa teknologi yang digunakan tetap akuntabel transparan dan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik,” sambungnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)