29 April 2025 15:26
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam industri perbankan Indonesia. Tata kelola tersebut diharapkan bisa menjadi dasar hukum bagi penggunaan AI dalam industri perbankan Indonesia.
Dalam launching tata kelola AI, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa tata kelola ini disusun sebagai acuan bagi industri perbankan dalam menerapkan kecerdasan buatan. Disebutkan aturan itu mengacu pada berbagai aturan perundang-undangan yang relevan, di antaranya terkait industri keuangan, perlindungan data pribadi, dan aturan serta kebijakan lainnya yang diterbitkan oleh OJK.
Panduan tersebut juga mengatur secara menyeluruh penggunaan artificial intelligence dalam industri perbankan mulai dari perencanaan, pembuatan model AI, hingga pengawasan dan evaluasi transformasi digital demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Baca: Rosan Roeslani: 844 Perusahaan BUMN Resmi Jadi Milik Danantara |