Kilas Balik Kasus Impor Gula Tom Lembong

22 July 2025 08:14

Jakarta: Diusut sejak Oktober 2023, kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mencapai babak akhir dengan vonis pada Kamis, 18 Juli 2025.

Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
 

Baca Juga: Seperti Apa Praktik 'Ekonomi Kapitalis' Tom Lembong saat Jadi Mendag? Ini Penjelasannya

Akibat perbuatan Tom Lembong, Hakim Ketua menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus itu.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christian Duta Erlangga)