22 July 2025 08:14
Jakarta: Diusut sejak Oktober 2023, kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mencapai babak akhir dengan vonis pada Kamis, 18 Juli 2025.
Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Seperti Apa Praktik 'Ekonomi Kapitalis' Tom Lembong saat Jadi Mendag? Ini Penjelasannya |