22 April 2025 08:30
Senin, 21 April 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengggeledah sejumlah saksi dalam kasus suap impor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menetepakan tiga tersangka baru dan menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Selasa, 22 April 2025, pukul 00.35 WIB. Tiga tersangka baru adalah MS, JS, dan TB.
“Pertama MS selaku advokat korporasi, kedua JS selaku dosen dan advokat, dan ketiga TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” kata Abdul Qohar dikutip dari Breaking News, Metro TV, Selasa, 22 April 2025.
Hasil pemeriksaan terhadap para saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan adanya permufakatan jahat yang dilakukan ketiganya untuk mencegah, merintangi, atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung terhadap perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Pertamina Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.
Baca: Kejagung Periksa 12 Saksi dari Sopir Djuyamto hingga Direktur Operasional JAK TV |