31 July 2025 19:12
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menemukan bukti keterlibatan orang lain dari kasus meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. Namun, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya tetap membuka ruang untuk melakukan penyelidikan lanjutan apabila ditemukan bukti atau fakta baru.
"Kita ingin meminta bahwa meskipun tidak ditemukan pihak lain, tidak ditemukan juga tindak pidana, jika ada bukti baru atau fakta baru tentu tidak menutup kemungkinan adanya penyelidikan lanjutan," kata Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 31 Juli 2025.
Seperti diketahui, Komisioner Komnas HAM sempat dua kali meninjau tempat kejadian perkara (TKP) temuan jenazah Arya Daru di kawasan Gondangdia Kecil, Jakarta Pusat, pada 11 dan 22 Juli 2025. Komnas HAM juga sudah meminta keterangan 12 saksi di antaranya saksi-saksi di lokasi kejadian, istri Arya Daru dan keluarganya, rekan Arya Daru, serta jajaran di Kemlu.
Komnas HAM juga memeriksa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan pihak RSCM Jakarta sekaligus Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) terkait meninggalnya Arya Daru.
Baca juga: Komnas HAM Belum Temukan Bukti Keterlibatan Pihak Lain dalam Kematian Arya Daru |