Poin Fakta Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma

18 March 2025 15:50

Pelanggaran berat kembali mencoreng institusi kepolisian setelah Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma terbukti melakukan serangkaian tindakan kriminal yang mencakup pencabulan anak di bawah umur, perzinahan, serta penyalahgunaan narkoba. Sidang etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 17 Maret 2025, memutuskan sanksi berat bagi AKBP Fajar.

Hasil Sidang Etik: PTDH dan Penahanan di Tempat Khusus

Sidang etik yang digelar secara tertutup menghasilkan dua sanksi administratif terhadap AKBP Fajar:
1. Penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari, mulai dari 7 hingga 13 Maret 2025, di ruang Patsus Biro Provos Propam Polri.
2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Setelah keputusan tersebut, AKBP Fajar menyatakan banding.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya menyebut bahwa AKBP Fajar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri. Namun, publik kini menantikan apakah sanksi pidana juga akan diterapkan dalam kasus ini.

Profil AKBP Fajar Widyadharma

AKBP Fajar merupakan perwira menengah kepolisian yang lahir di Jakarta dan memiliki rekam jejak pendidikan yang cukup cemerlang:
- Alumni SMA Taruna Nusantara (2001)
- Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) (2011)
Dalam kariernya, ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis:
- Wakapolres Cirebon (2018)
- Wakapolres Indramayu (2019)
- Kabag Binopsal Ditresnarkoba Polda NTT
- Kapolres Sumba (2022)
- Kapolres Ngada sejak 26 Juni 2024

Rangkaian Kejahatan yang Dilakukan AKBP Fajar

Fakta mencengangkan dari kasus ini mencakup berbagai pelanggaran berat:
1. Penyalahgunaan narkoba
2. Perzinahan
3. Pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, termasuk satu korban berusia 6 tahun
4. Merekam, menyimpan, dan menyebarkan video pelecehan seksual ke situs internasional

Keberadaan bukti-bukti digital menjadi faktor utama dalam memperkuat dakwaan terhadap AKBP Fajar.
 
Baca Juga: Kompolnas Ungkap Mantan Kapolres Ngada Berbuat Asusila Sejak Lama dan di Sejumlah Hotel
 

Potensi Sanksi Pidana: Hukuman Seumur Hidup atau Mati?

Sejumlah pihak mendesak agar AKBP Fajar dikenakan hukuman pidana yang berat, termasuk:
- Komnas HAM dan Kompolnas menilai bahwa hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati layak dipertimbangkan.
- Komisi VIII DPR RI, melalui anggota Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa bila semua perbuatan AKBP Fajar digabungkan dalam satu dakwaan, ia dapat dihukum minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasus ini dibandingkan dengan beberapa predator anak lain yang telah divonis berat:

- Herry Wirawan (ustaz pemerkosa 13 santri) dijatuhi hukuman mati.
- Robi Hitipeu (memperkosa 5 anak kandung dan cucunya) divonis penjara seumur hidup.
- Marzuki (memperkosa anak 7 tahun hingga tewas) juga dihukum penjara seumur hidup.

Potensi Penambahan Tersangka dan Dugaan TPPO

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan bahwa dalam sidang etik, terungkap bahwa kejahatan ini tidak hanya terjadi di satu hotel, melainkan di beberapa lokasi dan dalam rentang waktu yang cukup lama. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Beberapa pertanyaan yang muncul:
- Siapa yang menghubungkan AKBP Fajar dengan korban?
- Apakah ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)?
- Siapa yang membantu merekam dan menyebarkan video?

Kompolnas menyatakan keyakinannya bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Penegakan Hukum dan Reformasi Kepolisian

Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian dalam menangani kasus pidana yang melibatkan aparatnya sendiri. Kompolnas menegaskan bahwa hukuman terhadap AKBP Fajar harus maksimal, bukan hanya di tingkat etik, tetapi juga secara pidana.

Lebih lanjut, Kompolnas juga akan merekomendasikan tes narkoba tahunan bagi setiap calon Kapolres guna memastikan tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.

"Kami akan belajar dari kasus ini, kami akan merekomendasikan kepada Pak Kapolri untuk institusi kepolisian agar ketika seleksi menjadi Kapolres harus bersih diri dari narkoba minimal 1 tahun dan tidak boleh menggunakan tes pakai urin. Kalau uring kan cuma 3 hari ya minimal 1 tahun untuk memastikan bahwa pejabat publik kepolisian ya itu bersih dari narkoba," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam dikutip dari Metro Siang Metro TV pada Selasa, 18 Maret 2025.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id