27 May 2025 19:06
Seorang ustaz pondok pesantren tahfidzh Qur'an di Dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung diamankan polisi. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santri di bawah umur di pondok pesantren tersebut.
Guntur, seorang ustaz yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap sejumlah santri laki-laki di pondok pesantren tahfidzh Qur'an. Aksi bejatnya terbongkar usai salah satu guru di pondok pesantren melaporkan perbuatannya ke polisi, pada 22 Mei 2025.
Usai dilaporkan, pria berusia 38 tahun tersebut langsung diamankan polisi di kediamannya di Desa Irat, Kecamatan Payung.
Baca juga: Agus Buntung Terbukti Cabul, Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta |