AMPHURI Peringatkan Masyarakat Sanksi Arab Saudi untuk Haji Ilegal

29 May 2025 13:44

Pemerintah Arab Saudi menyiapkan sanksi tegas bagi jemaah haji yang nekat berhaji secara nonprosedural, menggunakan visa ziarah atau visa kerja. Semua pihak pun diminta bersama-sama mencegah praktik haji ilegal yang dapat merugikan calon jemaah dan merusak reputasi Indonesia di mata internasional.

Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakaria Anshary menjelaskan bahwa haji nonprosedural merupakan ibadah haji yang dilakukan tanpa melalui jalur resmi. Jenis haji ini umumnya menggunakan visa ziarah atau visa kerja, bukan visa haji yang ditetapkan pemerintah.

Haji yang prosedural sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 hanya ada dua. Haji kuota dan haji nonkuota dengan visa resmi. Jika menggunakan visa selain visa haji, seperti visa ziarah atau visa kerja (amil musimi), itu termasuk haji ilegal.
 

Baca Juga: Kepala BP Haji Tekankan Tiga Pilar Sukses Haji
 

Sanksi berat dari Pemerintah Arab Saudi:

- Denda hingga 20 ribu SAR (sekitar Rp 85 juta)
- Penahanan di Tarhil (penjara imigrasi)
- Deportasi dan larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun
- Bagi penyelenggara haji ilegal, denda bisa mencapai 80 ribu riyal (sekitar Rp 450 juta), ditambah penjara dan penutupan perusahaan

AMPHURI menegaskan bahwa seluruh anggotanya adalah penyelenggara haji resmi berizin. Mereka tidak diperbolehkan memfasilitasi haji nonprosedural.

"Yang perlu dilakukan masyarakat adalah memastikan jenis visa saat menerima tawaran haji. Jangan mudah percaya jika diklaim sebagai visa haji. Harus dicek, visa haji itu tertulis Hajj. Visa ziarah dan kerja selalu mencantumkan keterangan not permitted for Hajj," kata Zaki.

Lebih lanjut, Zaki menjelaskan bahwa praktik haji ilegal bisa berdampak pada penetapan kuota Indonesia ke depan. Tahun ini, kuota resmi Indonesia tetap penuh sebanyak 221 ribu jemaah. Namun, visa furoda biasanya digunakan oleh jemaah nonkuota, tidak dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

"Yang mengaku pakai visa furoda, sebenarnya memakai visa mujamalah atau visa petugas, bukan furoda murni. Ini penting diketahui agar masyarakat tidak tertipu," sambungnya.

AMPHURI berharap masyarakat tidak tergoda dengan tawaran haji instan yang tidak sesuai aturan. Hal itu agar tidak merugikan diri sendiri dan menjaga reputasi haji Indonesia tetap baik di mata dunia.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com