Mataram: Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal dengan nama Agus Difabel/Agus 'buntung'. Majelis hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan trauma berat pada para korbannya.
Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Agus dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan.
"Majelis menyatakan terdakwa Iwayan Agus Suartama terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap lebih dari satu korban. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan dikutip dari
Headline News Metro TV pada Selasa, 27 Mei 2025.
Sementara itu, hal yang meringankan putusan ialah usia terdakwa yang masih muda. Diharapkan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Selain itu, Agus bersikap sopan dan tertib selama persidangan, sehingga persidangan berjalan aman dan lancar.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Michael Anshori menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan banding. Saat ini mereka masih mempelajarinya berkas-berkasnya.
"Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau menolak putusan. Kami pikir-pikir selama tujuh hari, dan besar kemungkinan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan ini," ujar Michael Anshori.
(Tamara Sanny)