5 November 2026 14:08
Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai kehadiran kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai momentum bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia. Dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, Jokowi hadir langsung dan memperlihatkan dokumen fisik ijazah aslinya mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sarjana (S1).
Kuasa hukum Jokowi, Andi Azwan, menegaskan bahwa kehadiran mantan kepala negara tersebut membuktikan sikap kenegarawanan dan ketaatan terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
"Beliau hadir menunjukkan sikap seorang negarawan besar. Ketika difitnah dan dicemarkan nama baiknya, beliau melapor atas nama seorang anak bangsa, bukan presiden. Ini menjadi bukti bahwa siapa pun, mau presiden, tukang becak, atau rakyat jelata, semuanya sama di mata hukum," ujar Andalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 5 November 2026.
Andi juga menepis anggapan sejumlah pihak yang sebelumnya menuding Jokowi tidak akan berani hadir memenuhi panggilan sidang.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya menjelaskan bahwa Jokowi tidak hanya membuktikan keabsahan ijazah universitasnya, melainkan seluruh riwayat pendidikannya secara menyeluruh.
"Pak Joko Widodo hadir sebagai warga negara yang baik, taat hukum, dan menunaikan janjinya. Di persidangan, beliau menunjukkan ijazah asli tidak hanya S1, tetapi lengkap dari SD sampai S1. Selesai sudah, kebenaran telah menemukan jalannya sendiri dan ini sudah tidak bisa terbantahkan," tutur anggota tim kuasa hukum Jokowi.
Di lokasi yang sama, salah satu perwakilan pendukung yang mengawal jalannya sidang menyatakan apresiasinya atas keterbukaan Jokowi. Ia mendesak majelis hakim agar bersikap tegas terhadap para terdakwa pembuat fitnah.
"Ijazah asli Bapak sudah ditunjukkan langsung di pengadilan. Dengan telah dibuktikannya keaslian tersebut, kami meminta lembaga peradilan tidak ragu untuk segera menahan para pelaku penyebar fitnah ijazah palsu ini," tegasnya.