Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi membuka ASEAN Forum on The Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Forum internasional ini menjadi momentum penting dalam menjawab tantangan keberlangsungan industri media di kawasan Asia Tenggara.
Acara yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum ini mempertemukan delegasi, regulator, dan pelaku industri media se-ASEAN. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari dialog global mengenai tata kelola royalti lintas batas di era digital yang telah berlangsung di Bali sejak awal Oktober.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa hak atas karya jurnalistik bukan sekadar masalah hukum formal, melainkan pilar krusial untuk mempertahankan jurnalisme yang sehat, independen, dan berkualitas bagi iklim demokrasi.
"Yang pasti sebuah langkah maju bahwa sekarang karya jurnalistik itu sudah masuk dalam rezim hak cipta. Artinya, ada nilai ekonomisnya di dalam bentuk royalti. Secara umum politik hukum kita mengakui karya jurnalistik itu jadi hak cipta, itu dulu yang penting. Soal implementasinya, masih banyak (diatur) dalam peraturan turunannya," tegas Supratman dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Minggu 11 Oktober 2026.
Komitmen untuk memperkuat tata kelola perlindungan di tingkat regional juga disuarakan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi berkelanjutan di ASEAN agar rezim hak cipta lebih adaptif di era digital, sehingga jurnalis dan penerbit pers mendapatkan pengakuan serta keadilan secara ekonomi.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, memberikan kritik keras terhadap ketimpangan ekonomi yang nyata di ruang digital. Ia menyoroti fenomena disrupsi di mana platform digital yang mendistribusikan karya meraup keuntungan masif, sementara jurnalis sebagai kreator justru terabaikan.
"Dunia pers itu sekarang mengalami era disrupsi yang sangat signifikan. Lalu lintas informasi banyak digerakkan dan disebarkan oleh AI. Padahal produsen sumber awalnya itu adalah jurnalis. Dananya ternyata lebih besar masuk ke platform ketimbang jurnalis. Ketidakadilan inilah yang akan kita bicarakan bagaimana agar fair," urai Komaruddin.
Sementara itu, dari sisi ketahanan informasi nasional, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan terus mengawal hak-hak pekerja media. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam isu ini.
"Ruang untuk perlindungan jurnalis ini bukan hanya soal fisik, tapi terkait juga dengan karya-karya jurnalis yang memang harus diikuti dengan atribusi dan juga remunerasi. Pemerintah tetap akan mendukung kerja-kerja baik jurnalistik dan juga kebebasan pers," tutup Fifi.
Melalui langkah strategis dalam forum ini, diharapkan segera lahir rumusan tata kelola yang dapat diimplementasikan demi masa depan jurnalisme yang adil, adaptif, dan menyejahterakan para pekerja media di era digital.