13 July 2026 15:43
Pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Peluncuran gerakan ini sebagai bentuk komitmen lintas kementerian dan lembaga dalam melindungi anak-anak di satuan pendidikan keagamaan.
Gerakan ini difokuskan pada lima pilar utama, yakni penguatan regulasi, pencegahan kekerasan, penyediaan sarana yang layak, layanan pengaduan yang aman, dan kolaborasi antar lembaga.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, bahwa perlindungan anak bukanlah agenda dari luar, melainkan inti dari tradisi keagamaan itu sendiri. Melalui gerakan ini, Kemenag akan memperketat definisi serta regulasi izin operasional pondok pesantren, agar masyarakat tidak terkecoh oleh lembaga yang menyalahgunakan nama pesantren.