Bank Indonesia Naikkan Insentif KLM Jadi 6 Persen per September 2026

8 September 2026 12:05

Bank Indonesia (BI) memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi fungsi intermediasi perbankan. Langkah strategis ini ditempuh dengan menaikkan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) guna memastikan likuiditas perbankan mengalir secara efektif menjadi pembiayaan bagi sektor UMKM dan sektor-sektor prioritas lainnya.

Kebijakan tersebut ditekankan oleh Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam forum Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diselenggarakan oleh INDEF bersama Metro TV di Jakarta, mengangkat topik hangat mengenai Ujian Intermediasi Perbankan dan Likuiditas.

Dalam pemaparannya, Destry mengungkapkan bahwa Bank Indonesia secara resmi menaikkan insentif KLM dari sebelumnya 5,5 persen menjadi 6,0 persen yang mulai berlaku efektif pada September 2026. Tercatat hingga awal Agustus 2026, total insentif likuiditas yang telah digelontorkan kepada perbankan nasional mencapai Rp446,5 triliun, atau setara dengan sekitar 5,02 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK).
 



"Jadi kita menurunkan GWM untuk bank-bank yang dia menyalurkan kepada sektor-sektor yang prioritas. Dan sekarang ini sudah sekitar Rp440-an triliun dana yang mestinya Bank Indonesia itu balik ke BI, kita lempar kembali ke bank supaya dia bisa untuk menyalurkan kredit," jelas Destry Damayanti dikutip dari Zona Bisnis Metro TV, Selasa 8 September 2026.

Soroti Distribusi Likuiditas dan Peran Sektor Riil

Meskipun rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) terpantau berada di level yang aman dan memadai, BI menyoroti tantangan terkait distribusi likuiditas yang belum merata serta masih bersifat segmented. Berdasarkan analisis granular yang dilakukan BI, ditemukan bahwa sebagian likuiditas perbankan belum sepenuhnya terserap untuk fungsi intermediasi, melainkan ditempatkan pada instrumen investasi seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN).

Kendati demikian, penguatan intermediasi perbankan ini dinilai harus berjalan seimbang dengan peningkatan dari sisi permintaan, mengingat masih besarnya besaran undisbursed loan yang dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha.

Melalui penyempurnaan bauran kebijakan makroprudensial dan sinergi erat lintas lembaga antara Bank Indonesia, pemerintah, serta dunia usaha, likuiditas yang dilepaskan ke sistem perbankan diharapkan mampu benar-benar terserap optimal oleh sektor riil. Langkah ini diyakini tidak hanya mampu memperkuat ekspansi bisnis dan mendongkrak produktivitas, tetapi juga menjadi katalisator penting dalam memperluas penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X