Polisi Tetapkan Pemilik Percetakan di Senen Jadi Tersangka Penyekapan Karyawan

3 July 2026 18:33

Polisi terus melakukan penyidikan terhadap kasus penyekapan ketiga karyawan percetakan di kawasanan Senen, Jakarta Pusat berinisial T, MR, dan AS. Mereka ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah diduga disekap selama sekitar tiga pekan. 

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan pemilik percetakan sebagai salah satu tersangka yang diduga menjadi otak di balik aksi penyekapan. Polisi mengungkap tujuh tersangka yang ditahan terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, dengan tiga di antaranya memiliki hubungan kerabat.
 

Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk menangani kasus penyekapan ini. Tim ini melibatkan Ditreskrimum, Biddokkes, tim psikologi, serta kementerian, dan lembaga guna memastikan penanganan korban dan proses hukum berjalan secara menyeluruh.

"Bapak Kapolda Metro Jaya membentuk tim terpadu dalam pelaksanaan penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan. Tim terpadu ini terdiri dari Ditreskrimum, Biddokkes, tim psikologi, termasuk dari kementerian/kelembagaan tenaga kerja di sini sama-sama hadir," ujar Kabdid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dalam program Headline News Metro TV, Jumat, 3 Juli 2026. 

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X