Polisi Lacak Aliran Dana Kasus Penyekapan Pegawai Percetakan Jakarta

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Polisi Lacak Aliran Dana Kasus Penyekapan Pegawai Percetakan Jakarta

Gabriella Thesa Widiari • 3 July 2026 18:00

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melacak aliran dana berupa transaksi transfer uang, terkait kasus penyekapan pemerasan pegawai percetakan di Jakarta Pusat. Bukti transaksi tersebut menjadi penguat terjadinya tindak pidana pemerasan.

"Kami juga menemukan atau mengumpulkan petunjuk dari para penyidik terkait dengan aliran dana atau transfer yang dilakukan, yang ini menunjukkan bukti pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban," ujar irektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, dilansir dari Antara, Jumat, 3 Juli 2026.
 


Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik. Barang bukti tersebut ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan menunjukkan persesuaian antara barang bukti atau alat bukti dengan keterangan saksi," kata Iman. 

Iman mengungkapkan, dokumen elektronik yang disita merupakan salah satu barang bukti krusial. Sebab, berisi rekaman video serta riwayat percakapan aplikasi pesan singkat WhatsApp dan sambungan telepon.

"Bukti digital tersebut menunjukkan secara jelas komunikasi antarpelaku serta peran masing-masing tersangka secara bersama-sama dalam melakukan aksi kejahatannya," kata Iman.


Ilustrasi penyekapan. Foto: Antara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan kecocokan barang bukti, ketujuh tersangka terbukti melakukan pembatasan kemerdekaan terhadap para korban. Di antaranya seperti menyekap, memasang, meminta uang tebusan, hingga menahan makanan dalam jangka waktu tertentu.

Lebih lanjut, Iman mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi mengenai dugaan peristiwa pidana serupa yang pernah terjadi di lokasi yang sama sebelumnya.

"Sehingga apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, tentunya penyidik juga akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal," kata Iman.

(Gabriella Thesa Widiari)