Said Iqbal Lapor Prabowo Soal Kasus Penyekapan Pegawai Percetakan Jakarta

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (tengah) saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026). Foto: ANTARA/Ilham Kausar

Said Iqbal Lapor Prabowo Soal Kasus Penyekapan Pegawai Percetakan Jakarta

Gabriella Thesa Widiari • 3 July 2026 17:40

Jakarta: Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan, telah melaporkan kasus penyekapan pegawai percetakan di Jakarta Pusat kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut dikirimkan dalam bentuk laporan singkat kepresidenan (presidential brief).

"Presiden Prabowo selalu berpesan untuk melindungi rakyat kecil dan jangan menyakiti hati rakyat. Tidak ada tawar-menawar, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya," kata Said, dilansir dari Antara, Jumat, 3 Juli 2026.
 


Said Iqbal juga memastikan akan mengirimkan presidential brief kedua untuk melaporkan perkembangan penyidikan kasus ini ke Istana. Ia meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku tanpa kompromi demi menegakkan martabat kaum buruh.

Dia mengatakan, telah menemui salah satu korban yaitu Tegar Saputra. Fakta dari kasus itu menurutnya sangat memprihatinkan.

"Mereka diperlakukan secara tidak manusiawi, diarak, disekap tiga hari tanpa makan, bahkan dirantai," kata Said.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, korban merupakan anak dari seorang pedagang es keliling dengan kondisi ekonominya lemah. Selain mengalami kekerasan fisik dan psikologis, hak-hak ketenagakerjaan korban juga dilanggar secara masif.

"Korban diketahui hanya diupah Rp500.000, serta tidak menerima uang lembur dengan jam kerja yang tidak teratur," kata Said.


Said Iqbal saat menemui korban penyekapan pegawai percekatan Jakarta. Foto: Antara. 

Menurutnya, upah tersebut jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, bahkan jika usaha tersebut dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dia juga menyoroti sikap pemilik usaha yang dinilai main hakim sendiri.

Lebih lanjut, Said mengungkapkan adanya upaya intimidasi dari oknum tertentu agar korban mencabut laporan. Korban juga sempat diiming-imingi uang hingga Rp1 miliar per orang, namun pihak keluarga menolak karena memilih untuk menuntut keadilan hukum.

"Sebelum kasus ini mencuat, salah satu korban bahkan sempat diperas dan menyetor uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku," kata Said. 

(Gabriella Thesa Widiari)