Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Penyekapan Pegawai Percetakan Jakarta

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P Hutagalung (kiri) saat menghadiri konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026). Foto: ANTARA/Ilham Kausar

Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Penyekapan Pegawai Percetakan Jakarta

Gabriella Thesa Widiari • 3 July 2026 17:15

Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami kasus dugaan pemerasan, pengancaman, penyekapan, dan penganiayaan yang terjadi di sebuah percetakan di kawasan Senen. Belasan saksi pun tengah diperiksa.

"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang sebagai saksi, dan terus kami akan melakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholder terkait, maupun para saksi yang memang berkompeten," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P Hutagalung, dilansir dari Antara, Jumat, 3 Juli 2026.
 


Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif. Hal ini untuk memperkuat pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) serta menguatkan fakta hukum dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik telah menerima hasil visum et repertum luka dari tiga orang korban. Ketiga korban tersebut yaitu Muhammad Rafli Jailani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra.

Untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis para korban, pihaknya berkolaborasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya untuk pendampingan medis. Serta bekerja sama dengan Biro SDM Polda Metro Jaya untuk melaksanakan program pemulihan trauma.

Reynold menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi para korban maupun saksi. 

"Termasuk memfasilitasi hak restitusi ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Reynold.


Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.

Dia menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Toko Mau Print, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan. Masing-masing yaitu  MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan CML (37) dan II (36).

"Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP Baru," ucap Reynold.

(Gabriella Thesa Widiari)