Martabat di Balik Kilau Medali

22 December 2025 08:39

Sebuah kado manis penutup tahun 2025 dipersembahkan para atlet Indonesia yang berjuang di ajang SEA Games 2025 Thailand. Posisi peringkat kedua di bawah tuan rumah dengan raihan 91 medali emas sungguh membanggakan. Sebab, mereka semula hanya ditargetkan meraih 80 medali emas untuk menyegel peringkat ketiga. 

Meski kalah jauh dari Thailand yang meraup 233 medali emas, posisi runner-up adalah juara yang sesungguhnya. Harap mafhum, dalam ajang SEA Games, peringkat pertama lazimnya adalah 'milik' tuan rumah.  Terakhir kali Indonesia meraih predikat 'juara sesungguhnya' adalah pada SEA Games Chiang Mai, Thailand, pada 1995, sudah 30 tahun yang lalu. Ketika itu, Indonesia menjadi runner-up dengan menyabet 77 medali emas.

Keberhasilan kontingen Indonesia di kancah SEA Games 2025 bukan sekadar catatan angka di atas papan skor. Prestasi itu adalah manifestasi dari peluh, air mata, dan pertaruhan harga diri bangsa. Raihan 91 emas menjadi simbol ketangguhan atlet-atlet kita di tengah persaingan ketat negara-negara Asia Tenggara.

Agaknya, janji bonus Rp1 miliar untuk setiap medali emas yang dinyatakan Presiden Prabowo turut melecut semangat para atlet. Namun, iming-iming materi tanpa kemampuan memenangi pertandingan, tidak akan cukup. SEA Games 2025 menunjukkan banyak atlet Indonesia yang unggul di level regional. Bahkan, beberapa dari mereka, seperti lifter Rizki Juniansyah, mampu menunjukkan superioritas di kancah dunia.
 


Lantas apa sebetulnya yang membuat prestasi Indonesia cenderung melempem sampai perlu waktu 30 tahun untuk meraih kembali prestasi tertinggi? Jika tidak menjadi tuan rumah, Indonesia paling banter finis ketiga, terjepit oleh dominasi Thailand dan Vietnam. 

Banyaknya atlet muda dari kelompok generasi Z yang mampu menyabet medali, bahkan medali emas, di SEA Games 2025 sesungguhnya membuktikan Indonesia tidak kekurangan bibit-bibit berkualitas. 

Kendala utama yang terus-menerus menghantui adalah belum sinkronnya sistem pembinaan atlet dari tingkat daerah hingga pusat. Kompetisi usia muda yang berkualitas sangat minim sehingga membuat bibit atlet sulit berkembang sejak dini. 

Masalah infrastruktur yang tidak merata dan kurangnya penerapan metode mutakhir pembinaan atlet turut mempertebal tembok besar yang menghambat laju prestasi atlet Indonesia. Itu masih diperparah kisruh manajemen dan buruknya tata kelola kepengurusan cabang olahraga.
 

Di sisi lain, atlet berprestasi cenderung belum mendapatkan penghargaan yang memadai untuk menjamin penghidupan yang layak. Sejumlah legenda nasional bidang olahraga, setelah meninggalkan gelanggang, harus bekerja sebagai buruh cuci, tukang las, atau bahkan mengalami krisis identitas pascapensiun. 

Dasar hukum untuk penghargaan atlet sudah ada dalam konstitusi. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, menjamin hak mengembangkan diri melalui pendidikan dan kebudayaan, termasuk olahraga, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan juga mengamanatkan pemerintah memberikan penghargaan kepada atlet, tenaga keolahragaan, dan organisasi olahraga yang berprestasi. 

Kita  mendorong agar implementasi UU Keolahragaan ini tidak berhenti pada seremonial pemberian bonus. Negara harus hadir dalam bentuk sistem proteksi yang memastikan kehidupan yang layak bagi mantan atlet berprestasi. Dalam penghargaan itu ada martabat yang djunjung.  Investasi pada kesejahteraan atlet adalah juga investasi pada martabat bangsa.

Prestasi SEA Games 2025 harus menjadi titik balik. Jangan biarkan air mata haru di podium berubah menjadi air mata kepiluan di masa tua. Mari kita bangun sistem yang menjadikan atlet berprestasi sebagai jalan menuju kesejahteraan, bukan sekadar pengabdian yang berujung pada kemiskinan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)