31 July 2026 22:24
Pilot asing warga negara Malaysia ditangkap petugas gabungan setelah menyelundupkan narkoba jenis ekstasi dan sabu. Mohd Saufi bin Othman (MSO) menyelundupkan 70 ribu butir ekstasi seberat 25 kilogram dan terancam hukuman mati.
Petugas Bea Cukai mengamankan kopilot penerbangan MH727 MSO setelah menyelundupkan narkotika melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 70 ribu butir ekstasi yang beratnya mencapai 25 kilogram, serta 4 gram metamfetamin atau sabu yang diduga untuk dikonsumsi sendiri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan menyatakan, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi intelijen yang mencurigai kopilot penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur yang mengangkut sekitar 170 penumpang.
“Kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan, inisial MS, warga negara Malaysia, 39 tahun. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan hasilnya cukup mengejutkan. Ternyata yang bersangkutan membawa 14 bungkus ekstasi,” ujar Hengky dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 31 Juli 2026.
Nilai ekonomi barang bukti ekstasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar. Tes urine kopilot warga negara Malaysia ini juga menunjukkan hasil positif mengandung sabu dan kokain saat menerbangkan pesawat.
Dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan laboratorium forensik Bareskrim Polri, seluruh pil mengandung zat MDMA, sehingga MSO resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka masuk dalam jaringan internasional karena sudah tiga kali menjadi kurir narkoba. Tersangka juga dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Merupakan jaringan internasional. Jelas dia pengedar. Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka untuk case ini,” ujar Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin.
Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia dengan iming-iming upah sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta.